banner large

5 Tahun Pacaran, Begitu Putus, Naas Jadi Tersangka Di Polsek Tualang Saat Nginap Hotel Green

Comment
X
Share

Quotienttv.com — Perawang

Suka sama suka atau mau sama mau berujung naas dialami oleh saudara Ripolma dimana tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan dan penganiayaan di dalam kamar hotel Green tempat penginapan di wilayah Perawang kecamatan Tualang.

Pada hal pelapor dan Ripolma ini sudah lama pacaran sampai 5 tahun lamanya, begitu putus langsung berujung tragis jadi pesakitan.

Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 3 Mei 2024 lalu tepatnya, subuh sekitar jam 3 wib di mana Ripolma di tuding memperkosa dan menganiaya seorang perempuan mantan pacarnya di kamar hotel Green tersebut.

III Baca Juga :

Alvin Lim Nilai Pemerintah Tak Serius Berantas Judi Online

Pihak keluarga heran dan merasa janggal atas tuduhan tersebut, bagaimana mungkin orang di tuduh memperkosa di dalam kamar hotel.

Mereka ke hotel kan suka sama suka atau mau sama mau. Kok malah di tuduh memperkosa ?

Mantan pacarnya pun Aneh bin ajaib. Kejadian ini jadi pertanyaan besar buat kami sekeluarga, kami sedikit pun tidak percaya atas tuduhan tersebut.

Pengelola hotel Green sewaktu mau di konfirmasi awak media pada saat kejadian tidak berada ditempat, tiga kali awak media ke hotel Green tetapi pihak pengelola tidak bisa ditemui alias tertutup.

Menurut salah seorang resepsionis kepada awak media membenarkan adanya pemesanan kamar hotel atas nama Anggia, ada juga pemesanan hotel atas nama Ripolma.

Sewaktu ditanya pada hari kejadian, apakah mereka mengetahui adanya pemerkosaan di hotel Green ini ? Atau ada suara yang ribut atau teriakan perempuan meminta tolong ?

Resepsionis menjawab tidak ada bang, aman – aman saja disini ucapnya. Sewaktu di tanya apa ada kamar hotel yang di beri police line atau di garis polisi ?

Pihak resepsionis pun menjawab tidak tau Abang, Sembari mengatakan lebih jelasnya tanya ke pemilik hotel aja Abang tuturnya.

Akhirnya awak media Warta Sidik meninggalkan pesan dan no hp bilamana nanti pihak pemilik hotel bersedia menelpon untuk dikonfirmasi.

Namun sangat disayangkan hingga saat ini pemilik hotel di menghubungi nomer HP yang sudah ditinggalkan berarti pihak hotel tidak bisa dimintai keterangannya.

Terkait kasus yang menimpa Ripolma saat ini sudah menjalani persidangan di pengadilan negeri Siak. Korban yang di duga diperkosa dan dianiaya sampai sekarang tidak bisa dihubungi awak media melalui telpon selulernya yang di berikan oleh pihak keluarga Ripolma untuk dikonfirmasi tentang peristiwa tersebut.

Pihak keluarga meminta agar pejabat pemkab Siak atau bupati Siak memeriksa atau mengevaluasi perijinan hotel Green tersebut, kenapa bisa menginap satu kamar orang yang belum nikah ?

Alvin Lim Buka Quotient Fund Untuk Basmi Investasi Bodong

Jangan sampai orang berasumsi negatif terhadap hotel tersebut dengan dugaan memfasilitasi orang yang belum nikah untuk berbuat mesum, hal ini sudah jelas melanggar norma agama dan norma kesusilaan.

Cukuplah adek saya yang menjadi korban, masih lajang akibat menginap di hotel Green tersebut dengan mantan pacarnya berujung di tetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tualang dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap mantan pacarnya itu ucap Riko kepada awak media.

banner 728x90