banner large

8 Tersangka Sindikat Penjual Bayi di Depok Terancam 15 Tahun Penjara 

Comment
X
Share

Quotienttv – Metro Depok berhasil membongkar sindikat jual beli anak bayi. Dalam kasus ini polisi telah mengamankan delapan tersangka. Antara lain berinisial RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), S (24), D (23), RK (30), dan IM (41).

“Ini merupakan sindikat yang cukup terorganisir karena ada iklan yang disiarkan melalui Facebook,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Senin (2/9/2024).

Dari delapan tersangka, semuanya memiliki peranan masing-masing, mulai dari orangtua yang menjual bayi hingga pihak yang akan membawa bayi tersebut ke Bali untuk dijual.

“Kita telah menangkap delapan orang yang terlibat, mulai dari orangtua bayi, di antaranya ada yang statusnya suami istri, ada juga yang belum menikah,” beber Arya.

Arya menyebut pada saat penangkapan pihaknya mendapatkan ada dua bayi yang akan dibawa ke Bali untuk diperjual belikan. 

“Didapati pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki-laki dan satu perempuan. Rencananya bayi tersebut akan dibawa atau dijual ke Bali,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Arya mengatakan, kedelapan tersangka ini terancam dikenakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman 15 tahun penjara. 

“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta,” lanjut Arya. 

“Hukuman ini berlaku secara merata bagi delapan orang tersebut meski memiliki peranan besar atau kecil karena tetap dianggap membantu proses transaksi tindak pidana tersebut. Sehingga semua orang yang terlibat, bahkan yang membantu sekalipun, menghadapi ancaman yang sama,” tutur Arya.

banner 728x90