Quotienttv.com — Kota Bekasi
Kegiatan pengecoran yang dilakukan pada Rabu (24/07/2024) malam diwilayah perum Taman Wisma Asri Jalan Durian 9, Rt.002, Rw. 05, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi menimbulkan ketegangan antara pengurus lingkungan dan warga dengan awak media yang hadir.
Bermula, ketika awak media hadir meminta informasi terkait pelaksana atau pemborong pengecoran jalan kepada para pekerja yang tengah beristirahat (menunggu truk molen kedua, red), terkait dimana Papan Proyek (RAB), Siapa Pelaksananya, siapa penanggung jawab dilapangan.
Salah satu pekerja (supir), mengatakan, “ini punya pak Beni”, namun tidak didapat keterangan lebih lanjut siapa beni, no telp,nya dan hal lainnya terkait Beni.
Ketika ditanyakan papan proyeknya, para tukang tidak dapat menunjukkan dimana letak papan proyek di lekatkan.
Ketegangan muncul saat LPM Kelurahan,(diduga) pengurus lingkungan dan beberapa warga, (lebih dari 10 orang) menanyakan dengan nada penekanan kepada awak media, maksud dan tujuan, kejelasan/legalitas wartawan dan salah satu warga meminta agar di hadirkan Ketua (pemred) dilokasi, karena mereka tidak mau memberi keterangan kecuali kepada Ketua (pemred).
Namun ketika Pemred salah satu media hadir dengan mengendarai Mobil perusahaan, para warga tidak ada yang nongol di lokasi.
Didapat keterangan bahwa pengecoran tersebut “MILIK WARGA”. Hal ini berbeda dengan yang disampaikan oleh para Tukang, namun karena tidak adanya Pelaksana, Pengawas, konsultan Proyek, yang bisa dimintai keterangan serta tidak adanya Papan proyek, juga pekerjaan tidak disertai Begesting (pembatas kiri & kanan), serta hal lain yang nampak ganjil.
Akhirnya para awak Media membubarkan diri. Saat dimintai pendapatnya terkait kejadian tersebut, LSM LIN (Lembaga Investigasi Negara) Bekasi raya yang diketua-i, Jayadi S.H, mengatakan, “Jika memang proyek tersebut swadaya (milik) warga, itu bagus karena membantu pemerintah, namun jika pengecoran tersebut menggunakan Anggaran APBD atau anggaran dari Pemerintah, harap Dinas terkait tidak membayar”.
Alasan tidak perlu dibayar, adalah Pengakuan warga dan pada saat pengerjaan, Pelaksana tidak ada ditempat serta pelanggaran lain, dari tidak adanya Papan proyek, tidak adanya begesting, ketebalan (volume) nya yang kemungkinan tidak sesuai dengan spek serta hal lainnya”.
Juga sebaiknya warga ataupun kontraktor lebih kooperatif kepada awak media agar semuanya terang benderang, hal ini berhubungan dengan UU KIP Keterbukaan Informasi Publik, No.14 tahun 2008 dan jangan juga wartawan dihalangi untuk mendapat keterangan, karena bertentangan dengan UU Pers, No.40, tahun 1999, pasal 18, bisa kena kurungan 2 tahun atau denda rp.500 juta” terang Ketua LIN, Jayadi S.H sambil tersenyum.
Kepada Dinas terkait agar kiranya lebih bijak dan teliti dalam mencari kontraktor (pelaksana), karena proyek ini menggunakan Dana APBD (dana milik masyarakat).(Rhm.tr)