banner large

Diduga Kapolrestro Jaktim Berserta Jajarannya Melindungi Peredaran Obat Tipe G, Bungkam Atas Laporan Informasi Dari Masyarakat Dan Media Atas Peredaran Toko Obat Keras Ilegal Di Wilayahnya, Dekat Kampus BSI Ada Apa?

Comment
X
Share

Quotienttv.com — Jakarta

Diduga Kapolrestro Jaktim Berserta Jajarannya melindungi peredaran obat tipe G diwilayah hukumnya, Karena bungkam dimana laporan informasi dari masyarakat dan media atas peredaran Obat Keras dengan sengaja Ilegal di wilayahnya hukumnya, lokasi dekat Kampus BSI Jl. Kayu jati V No. 9-10 RT.9 RW.5 Kel. Rawamangun Kec. Pulo Gadung Jakarta Timur.

Dimana banyak ditemukan sejumlah kasus peredaran obat keras ilegal golongan G ditemukan dalam wilayah Jakarta Timur yang dapat bebas diperjualbelikan dekat ruang lingkup pendidikan diwilayah Jakarta Timur sehingga menimbulkan keresahan warga.

Perlu upaya bersama untuk mengawasi keberadaan apotek dan toko kosmetik yang menjual obat-obatan keras terlarang tanpa resep dokter yang kerap disalahgunakan remaja itu.

Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang narasumber, salah satu tim investigasi awak media mendatangi dan menelusuri salah satu lokasi yang dimaksud yaitu wilayah Jalan Kayu Jati V No.10 9, RT.9/RW.5, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13220, Rabu (27/06/2024).

Sesampainya di lokasi, di salah satu toko obat keras ilegal tersebut, seorang dari tim mencoba membeli obat yaitu Tramadol dan Eximer, keduanya adalah obat yang terdaftar dalam golongan G tanpa resep dan berhasil mendapatkannya.

Yang menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus di memakai resep dari dokter.

Ini merupakan obat terlarang. Kami warga Sangat resah terkait penjual obat-obat terlarang itu. Banyak anak remaja yang membeli obat itu di toko obat tersebut,” ujar Warga Setempat dalam keterangan, Rabu (27/06/2024).

Setelah itu salah satu rekan media mencoba melaporkan toko obat keras ilegal tersebut ke Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly tetapi toko tersebut hanya dalam 2 hari bisa buka kembali karena kata penjaga toko tersebut sudah dapat izin dari Polres yang tidak mau disebutkan namanya untuk bisa membuka toko obat keras ilegal golongan G tersebut.

Istilah obat yang terdaftar dalam golongan G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya.

Penjualan obat yang sesuai aturannya harus menggunakan resep ini, seperti TRAMADOL dan EXIMER, diduga dijual bebas dan dilakukan oleh oknum toko obat yang berkedok toko kosmetik.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus memakai resep dokter.

Tramadol dan Eximer obat yang digolongkan terdaftar dalam golongan G ini bukan psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya.

Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid. Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK Indonesia Nomor 36 TAHUN 2009TENTANG KESEHATAN.Pasal 197, Disebutkan : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (Tim).

banner 728x90