Quotienttv.com // Tigaraksa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang masih terus menyidik kasus dugaan korupsi pada pengadaan lahan RSUD Kekinian, hingga Jumat pagi, 21 Juni 2024 telah memeriksa total 50 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra saat dihubungi wartawan melalui, Jumat pagi, 21 Juni 2024.”
Sejauh ini sudah diperiksa 50-an orang saksi,” kata Doni.”Terkait pasnya (siapa saja yang diperiksa) nanti kami informasikan. Yang jelas pihak-pihak yang dirasakan perlu diambil keterangannya untuk pendalaman perkara tentu akan diperiksa,” jelas Doni.
Lahan 4,9 hektar yang dibebaskan untuk RSUD Tigaraksa diketahui terdiri dari 25 bidang tanah dengan sembilan orang pemilik tanah.
Tiga dari sembilan pemilik tanah yang dibebaskan Pemkab Tangerang untuk lahan RSUD Tigaraksa diketahui merupakan ‘orang dalam’ Pemkab Tangerang.
Mereka adalah Hamdani, yang diketahui merupakan pegawai di Dinsos Kabupaten Tangerang. Kemudian Serliviasih, S. Pd, istri Camat Sindang Jaya, Galih Prakosa dan Rizkia Nurul Fajar, S. STP, M. Si, Sekretaris Kecamatan Panongan.
Pada dokumen yang dimiliki yang betedar, Akta Jual Beli (AJB) yang jadi bukti kepemilikan tanah tiga orang tersebut diketahui nomornya berurutan.
Hamdani memiliki AJB No. 39/III/2020; Serliviasih, S. Pd AJB No. 40/III/ 2020; dan Rizkia Nurul Fajar, S. STP, M. Si memiliki AJB No. 41/III/ 2020.Hamdani memiliki memiliki satu bidang tanah dengan luas 500 meter persegi di Kelurahan Tigaraksa.
Hasil penaksiran harga dari KJPP Wahyono Adi & Rekan disepakati harga ganti rugi untuk lahan yang dimiliki Hamdani sebesar Rp 1.225.000 per meter persegi.Jika dikalikan dengan kepemilikan lahan Hamdani seluas 500 meter persegi, maka Hamdani menerima ganti rugi dari Pemkab Tangerang sebesar Rp 612.500.000.
Hamdani telah melepaskan hak atas tanah miliknya dengan SPH nomor 216/TRK/2021. Sementara, Serliviasih, S.Pd yang disebut istri camat di Kabupaten Tangerang telah menerima ganti rugi dari Pemkab Tangerang sebesar Rp 367.500.000 atas kepemilikan tanah seluas 300 meter persegi di kelurahan Tigaraksa.
Serliviasih, S.Pd telah melepaskan hak atas tanah miliknya dengan SPH nomor 217/TRK/2021.Lalu, Rizkia Nurul Fajar, S. STP, M. Si memiliki satu bidang tanah seluas 200 meter persegi di Kelurahan Tigaraksa.
Berdasarkan hasil penaksiran harga dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi & Rekan yang ditunjuk Pemkab Tangerang sebagai Tim Appraisal pada pembebasan itu, disepakati harga ganti rugi untuk lahan yang dimiliki Rizkia Nurul Fajar, S. STP, M. Si sebesar Rp 1.225.000 per meter persegi.
Jika dikalikan dengan kepemilikan lahan Rizkia Nurul Fajar, S. STP, M. Si seluas 200 meter persegi, maka Rizkia Nurul Fajar, S. STP, M. Si menerima ganti rugi dari Pemkab Tangerang sebesar Rp 245.000.000.
Rizkia Nurul Fajar, S. STP, M. Si telah melepaskan hak atas tanah miliknya dengan SPH nomor 218/TRK/2021.
Wartawan telah mencoba meminta konfirmasi Rizkia Nurul Fajar, S. STP, M. Si melalui pesan WhatsApp pada Rabu pagi, 19 Juni 2024 namun hingga berita dipublikasikan tak kunjung merespons meski pesan BantenHits.com bercentang dua.
Wartawan juga mencoba menghubungi Rizkia Nurul Fajar, S. STP, M. Si lewat sambungan telepon seluler pada Kamis pagi, 20 Juni 2024 namun tak aktif.
Sementara, Hamdani mengakui bahwa tanah miliknya dibebaskan Pemkab Tangerang untuk keperluan lahan RSUD Tigaraksa.
Namun, saat ditanya proses kepemilikannya Hamdani tak menjawab pasti dan hanya terbata-bata. Bener (milik saya). (Dari mana belinya?) Dari Pak Haji… Orang Cilejet. Orang Cilejet apa mana ya. Pak Haji orang Cilejet. Pak ieu keur aya senam jadi suarana teu jelas (Pak ini sedang ada senam jadi suaranya tak jelas),” kata Hamdani saat dihubungi, Kamis pagi, 20 Juni 2024.
Sementara, Serliviasih S.Pd belum merespons upaya konfirmasi yang dilayangkan wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis pagi, 20 Juni 2024.
Empat Tahap Pembebasan – Pembebasan lahan RSUD Tigaraksa dilakukan empat tahap. Pembayaran pertama dilakukan pada 13 Mei 2020, dimana luas tanah yang dibebaskan 5.844 meter persegi dengan nilai Rp 7.998.945.000.
Kemudian secara berturut-turut Pemkab Tangerang melakukan pembebasan menggunakan APBD 2021 senilai Rp 44.999.476.00 untuk lahan seluas 36.784 meter persegi pada 16 Juni 2021.
Pembebasan berikutnya dilakukan pada 24 Desember 2021 menggunakan APBD Perubahan 2021 senilai Rp 8.315.898.000 untuk lahan seluas 6.480 meter persegi.Pembebasan terakhir untuk lahan itu dilakukan menggunakan APBD Perubahan 2022 sebesar Rp 1.149.448.000 untuk luas lahan 765 meter persegi.
Berawal FS PT Inasa Sakha KiranaPengadaan lahan tersebut mulai dari hasil studi kelayakan, Feasibility Studi (FS) di Dinas Kesehatan Kabupaten yang dilakukan PT Inasa Sakha Kirana pada Juli 2019.Hasil FS PT Inasa Sakha Kirana menyebutkan lokasi yang potensial untuk dijadikan RSUD Tigaraksa berada di Kelurahan Tigaraksa dan Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
“Analisis yang dilakukan adalah dengan melihat skoring meliputi aspek fisik, tapak, aksesibilitas, kesesuaian terhadap tata ruang, dan dukungan infrastruktur. Hasil skornya adalah 243 dengan kriteria sangat layak untuk dikembangkan menjadi rumah sakit,” demikian tertulis pada dokumen.
Menindaklanjuti hasil FS PT Inasa Sakha Kirana tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid pada tanggal 24 Januari 2020 menyampaikan surat bernomor 027/342-DPPP yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang perihal permohonan sebagai pendampingan atau fasilitator hukum kegiatan pengadaan tanah tahun anggaran 2020.
Kejari Kabupaten Tangerang menjawab surat dari Sekda Kabupaten Tangerang tersebut melalui surat bernomor PRINT172/M.6.12/Gph.2/01/2020 tanggal 30 Januari 2020 perihal surat perintah untuk melaksanakan pendampingan hukum.
Tak hanya ke Kejari Kabupaten Tangerang, surat serupa juga dikirimkan Moch. Maesyal Rasyid ke Polres Kota Tangerang. Tercatat ada dua surat yang diterbitkan Pemkab Tangerang melalui Sekda Kabupaten Tangerang ke Polres Kota Tangerang.
Surat pertama diterbitkan 3 Januari 2020 dengan nomor 027/028-DPPP. Kemudian surat berikutnya diterbitkan pada 24 Januari 2020 bernomor 027/342-DPPP.Pada 24 Februari 2020 sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan survei ke lokasi yang ditunjuk berdasarkan hasil FS PT Inasa Sakha.
Dilanjutkan kemudian dengan melaksanakan ekspos dan sosialisasi pembebasan lahan pada 23 Maret 2020.Tanggal 8 April 2020 Pemkab Tangerang menggelar musyawarah dengan para pemilik tanah untuk menemukan bentuk dan besarnya nilai ganti rugi dengan melibatkan lembaga independen dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dalam rapat tersebut disebutkan, para pemilik tanah setuju dan sepakat dengan besarnya harga ganti kerugian tanah sesuai dengan hasil penilaian dari KJPP.Pada 13 April 2020 dilakukan pengukuran tanah oleh surveyor berlisensi nomor 2-0268-19 atas nama Ajat Sudrajat yang menjabat Asisten Surveyor Kadastral.
Barulah kemudian pada 13 Mei 2020 dilakukan pembayaran ganti kerugian tanah untuk tahap pertama.Wartawan sudah mencoba mengonfirmasi temuan tersebut kepada Moch.
Maesyal Rasyid melalui staf protokoler pimpinan sejak Sabtu pagi, 15 Juni 2024 jam 08.00 WIB. Namun hingga berita ini dipublikasikan, wartawan belum mendapatkan penjelasan.