Quotienttv.com – Polres Lampung Tengah akhirnya mengabulkan permohonan pembantaran yang diajukan oleh kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm terhadap Muksin Santoso (MS) dengan alasan kemanusiaan.
Sebelumnya, MS harus menjalani masa tahanan di Polres Lampung Tengah karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan genset Caterpillar 500 Kva milik pabrik Tri Karya Manunggal.
Saat ini, MS sudah berada di rumah sakit Bhayangkara Bandar Lampung untuk menjalani perawatan kesehatan. Menurut keterangan informasi dari forensik, MS mengalami gangguan demensia.
Baca juga: LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Kinerja Polres Lampung Tengah
Istri MS, Lely Sutisna tak henti-hentinya mengucapkan terimakasih kepada kepada Polres Lampung Tengah yang sudah mengabulkan permohonan pembantaran kepada suaminya yang memang mengalami gangguan kesehatan.
“Saya sangat berterimakasih kepada Kapolres, Kanit dan Kasat karena suami saya bisa dirawat ya. Dan saya berharap suami saya bisa cepat sembuh ya, terimakasih,” kata Lely di RS Bhayangkara Bandar Lampung, Kamis (28/8/2024) malam.
Lely juga tak lupa memberikan apresiasi kepada LQ Indonesia Law Firm yang sudah bekerja keras memberikan bantuan hukum terhadap suaminya. Ia juga berharap masalah yang menimpanya saat ini dapat selesai dengan cepat.
“Terimakasih pak Nathaniel, pak Tua Ambarita dan teman-teman semua yang sudah memberikan bantuan hukum kepada suami saya. Kalian semua sudah seperti anak-anak saya sendiri. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih,” ujarnya.
“Saya juga berharap agar masalah ini bisa cepat selesai dan suami saya juga cepat sembuh,” tutup Lely.
Sebelumnya, MS dilaporkan ke Polres Lampung Tengah atas tindak pidana penggelapan atau pasal 372 KUHPidana dengan nomor laporan: LP/B/209/ VI/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, 22 Juni 2023.
Berkas proses hukum terhadap kakek berusia 72 tahun juga telah di kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berdasarkan Surat Nomor: B / 68/ VII/ 2024/ Reskrim tanggal 29 Juli 2024.