Wartasidik.co — Jepara
Oleh: Djoko Tjahyo P
Peraturan daerah (Perda) adalah instrumen hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di wilayahnya.
Perda memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan kebijakan nasional di tingkat lokal serta mengatur masalah spesifik yang dihadapi oleh daerah tersebut.
Namun, implementasi Perda sering kali memerlukan tindak lanjut dalam bentuk peraturan bupati (Perbup) yang bertujuan untuk merinci dan memfasilitasi pelaksanaan Perda tersebut.
Ketidakhadiran Perbup yang seharusnya menindaklanjuti Perda dapat menimbulkan berbagai masalah hukum, administrasi, dan sosial.
Permasalahan
1. Kesenjangan Regulasi :- Ketidakhadiran Perbup sebagai aturan pelaksana membuat Perda menjadi kurang efektif karena tidak ada pedoman teknis yang jelas untuk implementasinya.
2. Pelanggaran Tata Pembuatan Peraturan :- Tata pembuatan peraturan perundang-undangan di Indonesia mengharuskan adanya keterkaitan yang harmonis antara peraturan di berbagai tingkatan.
Ketidakhadiran Perbup yang menindaklanjuti Perda dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap tata cara pembuatan peraturan yang telah ditetapkan.
3. Pengabaian Amanat UU di Atasnya : – Banyak UU yang memberikan mandat kepada daerah untuk membuat Perda dan tindak lanjutnya melalui Perbup.
Ketidakpatuhan terhadap amanat ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU yang lebih tinggi.
Pelanggaran Peraturan tentang Tata Pembuatan Peraturan Perundangan
1. Hierarki Peraturan Perundang-undangan : Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, setiap jenis peraturan harus dibuat dengan memperhatikan hierarki dan aturan main yang berlaku.
Ketidakhadiran Perbup yang seharusnya menindaklanjuti Perda berarti tidak terpenuhinya prinsip hierarki dan keterpaduan dalam sistem hukum nasional.
2. Keterkaitan dan Konsistensi : Proses pembuatan peraturan harus memperhatikan keterkaitan dan konsistensi antara peraturan di berbagai tingkatan.
Ketidakhadiran Perbup dapat menciptakan kekosongan hukum dan ketidakpastian bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan Perda.
3. Partisipasi Publik dan Transparansi : Proses pembuatan Perda dan Perbup harus melibatkan partisipasi publik yang luas dan transparan. Ketidakhadiran Perbup bisa diartikan sebagai kurangnya transparansi dan partisipasi dalam proses legislatif daerah.
Pelanggaran Amanat Undang-Undang di Atasnya
1. Mandat Spesifik dari UU : Banyak UU memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk tidak hanya membuat Perda tetapi juga mengatur rincian pelaksanaannya melalui Perbup. Ketidakpatuhan terhadap mandat ini bisa dianggap sebagai pelanggaran langsung terhadap UU yang bersangkutan.
2. Pengawasan dan Akuntabilitas : UU yang lebih tinggi sering kali mengatur mekanisme pengawasan dan akuntabilitas bagi implementasi Perda. Ketidakhadiran Perbup menghambat mekanisme ini dan dapat merugikan prinsip-prinsip good governance.
3. Perlindungan Hak dan Kepastian Hukum : UU di tingkat nasional sering kali dirancang untuk melindungi hak-hak warga negara dan memberikan kepastian hukum.
Ketidakhadiran Perbup yang menindaklanjuti Perda dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak ini dan menciptakan ketidakpastian hukum di tingkat lokal.
Sanksi Administrasi.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pemerintah daerah atau kepala daerah yang tidak menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) dengan Peraturan Bupati (Perbup) bisa bervariasi tergantung pada konteks dan aturan yang berlaku.
Beberapa kemungkinan sanksi administrasi adalah :
1. Peringatan Tertulis : Pemerintah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat memberikan peringatan tertulis kepada kepala daerah yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pembekuan Anggaran : Anggaran yang dialokasikan untuk program atau proyek tertentu yang diatur dalam Perda bisa dibekukan sampai Perbup yang diperlukan diterbitkan.
3. Penundaan atau Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) : Pemerintah pusat dapat menunda atau memotong dana transfer ke daerah sebagai bentuk sanksi terhadap ketidakpatuhan dalam penyusunan dan implementasi peraturan.
4. Sanksi untuk Pejabat Terkait : Pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab dalam penyusunan Perbup dapat dikenai sanksi administratif seperti penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, atau pemberhentian sementara.
5. Pemecatan Kepala Daerah : Dalam kasus yang sangat serius, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat berujung pada pemecatan kepala daerah melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PenutupPeraturan daerah yang tidak ditindaklanjuti dengan peraturan bupati menciptakan berbagai masalah dalam sistem hukum dan administrasi pemerintahan daerah. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan komitmen dari pemerintah daerah untuk secara konsisten dan tepat waktu menindaklanjuti setiap Perda dengan Perbup yang relevan.
Dengan demikian, peraturan perundang-undangan dapat berjalan secara efektif, memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak-hak masyarakat.
Referensi Buku Terkait
1. “Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia” oleh Jimly Asshiddiqie.
2. “Peraturan Daerah dan Otonomi Daerah” oleh I Gede Pantja Astawa.
3. “Good Governance dalam Pembentukan Peraturan Daerah” oleh Prof. Dr. Ryaas Rasyid.
4. *”Hukum Administrasi Negara”* oleh Ridwan HR.
5. “Dasar-dasar Hukum Tata Negara Indonesia” oleh Moh. Mahfud MD.