banner large

Kapolri Dinilai Perlu Mengeluarkan Peraturan Soal Standarisasi Penanganan Kasus KDRT

Comment
X
Share

Qnews.co.id, JAKARTA – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau domesticl violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban.

Akhir-akhir ini banyak terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga yang beredar viral di media sosial.

Advokat LQ Indonesia Law Firm, Alkautsar Akbar pun menanggapi beberapa kasus KDRT yang terjadi di Indonesia hingga soal penanganan hukum yang diberikan oleh pihak kepolisian.

“Di video kali ini saya akan membahas terkait dinamika KDRT yang terjadi di Indonesia yang mana akhir-akhir ini viral di media sosial. Seperti kita tahu salah satunya KDRT yang terjadi di Bekasi yang mana seorang suami memukul istri berkali-kali dan menendang kepala sang istri, bahkan suami sampai lempar gelas di depan anak yang masih balita. KDRT juga dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Bekasi videonya pun viral di media sosial,” kata Alkautsar Akbar seperti dalam video YouTube Quotient tv.

Baca juga: ALVIN LIM : Survey Kepuasan Polri Patut Di Pertanyakan

Akbar juga menjelaskan kalau korban KDRT sudah melapor ke pihak kepolisian. Akan tetapi respon yang didapat oleh sang pelapor tak sesuai harapan.

“Selanjutnya suami juga melakukan KDRT kepada sang istri yang terjadi di Cipondoh, Tangerang dengan alasan waktu itu kalau tidak salah saya baca alasannya cekcok soal usaha yang mana di dalam video itu suami menjambak memukul bahkan tarik rambut korban ke dalam rumah sambil mengancam pakai pisau,” ungkap Akbar.

Akbar juga membahas soal kasus KDRT yang di alami oleh seorang selebgram baru-baru ini. Menurutnya, hal itu sangat tidak manusiawi. Akan tetapi meski mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga, sang istri tetap bertahan demi anak.

“Lalu kemudian kasus KDRT yang dialami selebgram dari suaminya sampai mengamuk dengan menjambak rambut sang istri serta melayangkan pukulan hingga beberapa kali kepada sang istri sang istri juga sudah berkali-kali alami KDRT dari suaminya tapi malah bertahan demi sang anak,” jelasnya.

Selain itu, Akbar juga melihat adanya kasus KDRT yang terbilang unik dan menarik, dimana pada kasus tersebut sang suami melaporkan kalau istrinya telah menghilang. Namun, setelah dilakukan penyelidikan ternyata sang istri melarikan diri dari rumah karena takut di KDRT oleh suaminya.

Baca juga: Penjelasan ALvin lim Tentang Diduga TerlibatNya Watimpres Gandi Sulistiyanto Dalam Skandal Uang 20 Triliun

“KDRT juga dialami oleh seorang dokter di Bogor pada bulan November 2023 lalu, yang mana suaminya melaporkan sang istri waktu itu di melaporkan sang istri hilang di kepolisian ternyata pada saat diselidiki ternyata sang istri kabur dari rumahnya karena takut mengalami KDRT yang dilakukan oleh suami,” ujar Akbar.

Setelah melihat beberapa kasus KDRT yang viral di media sosial, serta banyaknya laporan terkait dengan kasus tersebut, Akbar yang merupakan seorang advokat dari LQ Indonesia Law Firm menilai, respon yang diberikan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus KDRT cukup lambat.

Menurutnya, harus ada sebuah aturan yang dikeluarkan oleh Kapolri tentang standarisasi pelayanan dan tenggang waktu penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus KDRT yang kerap terjadi di Indonesia.

“Jadi banyak sekali peristiwa-peristiwa KDRT ini yang kita dengar di dalam media sosial dari peristiwa ini saja sudah saya jelaskan sudah banyak dilaporkan ke kantor polisi akan tetapi, ya begitulah teman-teman oknum polisi tetap lamban dalam menangani kasus tersebut,” kata Akbar.

“Di video sebelumnya juga sudah saya jelaskan, kepada bapak Kapolri untuk segera pak untuk mengeluarkan peraturan Kapolri tentang standarisasi pelayanan dan tenggang waktu penyelidikan dan penyidikan. Ini memang harus dibuat segera pak karena di dalam kasus KDRT ini sudah banyak yang melapor pak, korban juga sudah banyak melapor kepada kepolisian tapi sampai saat ini prosesnya masih saja lamban masih saja tidak ada kepastian waktu,” tegasnya.

“Bahkan sampai saat ini perkembangan penyelidikan pun tidak didapat oleh korban Pak. Karena itu, perlu ada peraturan kapolri tentang jangka waktu pelayanan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta ada sanksi juga bagi oknum Polri yang melanggar jangka waktu pelayanan tersebut. Kalau dari saya jangan ragu-ragu Pak, langsung pecat jika lewat dari jangka waktu yang sudah disepakati di dalam peraturan Kapolri,” ujar Akbar.

Akbar juga berharap agar pihak kepolisian dalam menangani kasus KDRT harus ada tindakan penanganan yang cepat, transparan dan akuntabel.

“Saya menyarankan dalam peraturan Kapolri yang pertama itu adalah harus ada tenggang waktu pemenuhan kewajiban penyelidik dan penyidikan berdasarkan laporan atau pengaduan dari masyarakat. Lalu yang kedua itu adalah tenggang waktu kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik. Yang ketiga adalah tenggang waktu kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik yang keempat tenggang waktu penyelidik dalam membuat hasil penyelidikan secara tertulis kepada penyidik bahkan perkembangan informasi penyelidikan dan penyidikan itu harus juga diberikan tenggang waktunya kepada masyarakat yang melapor,” jelasnya.

“Lalu yang kelima adalah tenggang waktu pemberitahuan penyelidikan yang keenam tenggang waktu pemberitahuan waktu dimulainya penyidikan itu harus ada tenggang waktunya. Yang ketujuh adalah tenggang waktu pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dan yang terakhir adalah tenggang waktu seluruh jenis pelayanan di kepolisian negara Republik Indonesia, yaitu dari proses penyelidikannya baik itu registrasi administrasi penyidikan laporan polisi kegiatan, penyelidikan kegiatan penyidikan, dimulainya penyidikan upaya paksa pemeriksaan penetapan tersangka pemberkasan sampai dengan penyerahan berkas perkara ke penuntut umum itu harus diatur lebih jelas tenggang waktunya,” ujarnya.

Akbar juga berharap kepada pihak kepolisian agar bisa bekerja secara profesional dalam menangani kasus KDRT dan kasus lainnya yang ada di Indonesia, mulai dari penetapan tersangka hingga menghadirkan barang bukti.

Untuk menyaksikan video lengkapnya bisa klik disini Quotient tv

banner 728x90