banner large

KPU Beri Waktu Tiga Hari kepada Tiga Pasangan Cagub-Cawagub untuk Perbaiki Syarat Dokumen Pendaftaran

Comment
X
Share

quotienttv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta meminta ketiga bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk memperbaiki syarat dokumen yang diserahkan pada saat pendaftaran. 

Ketiga paslon bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan persyaratan administrasi yang dilakukan selama tujuh hari sejak penutupan pendaftaran. 

“KPU memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk melengkapi persyaratan administrasi yang kami sudah jadwalkan menurut tahapan penyerahan perbaikan dari tanggal 6-8 September,” kata Wahyu saat konferensi pers di Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).

Kesempatan itu diberikan karena dokumen tiga bakal paslon masih ada yang kurang detail. Wahyu mencontohkan, ada ijazah yang belum dilegalisir dan belum ada tanda terima lapor pajak. 

“Jadi mulai besok kita sudah mulai terima misalnya ada ijazahnya belum dilegalisir, ada yang misalnya surat lapor pajak LHKPN-nya tanda terimanya belum ada. Kami akan menerima paling lambat tanggal 8 September,” ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Bidang Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Dody Wijaya, para calon cagub-cawagub untuk membawa dokumen yang lengkap saat pendaftaran ke KPUD Jakarta. 

“Terdiri dari SK pengurus parpol tingkat pusat, SK pengurus parpol tingkat Provinsi Jakarta, dokumen model B persetujuan parpol yang bisa disiapkan sesuai PKPU 10 tahun 2024,” ujar Dody di Kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). 

Semua dokumen itu harus diberikan ke KPU secara fisik dan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi (Silon). Paslon juga wajib membawa ijazah SLTA atau sederajat yang telah dilegalisir. 

“SK tidak pernah pidana dari Pengadilan Negeri, SK tidak pernah melakukan perbuatan tercela berupa SKCK dari kepolisian, SK tidak memiliki tanggungan hutang, SK tidak pernah pailit,” paparnya.

Dokumen-dokumen syarat lainnya, termasuk SK sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika dan lain sebagainya sesuai peraturan KPU Nomor 8 dan 10 tahun 2024.

banner 728x90