Quotienttv.com — Perawang
Berdasarkan informasi yang di terima kuasa hukum tersangka atas nama Ripolma raja tua Sitorus dari pihak keluarga dan pengakuan Ripolma sendiri bahwasanya Ripolma tidak ada pendampingan dari penasehat hukum selama proses perkaranya berlangsung di Polsek Tualang kabupaten Siak.
Pada hal ancaman hukumannya diatas 5 tahun, harusnya pihak penyidik Polsek Tualang menyediakan penasehat hukum untuk mendampingi Ripolma mulai dari awal pemeriksaan sampai pelimpahan berkas tahap 2 (dua) ke kejaksaan negeri Siak.
Namun pasal 56 ayat 1 ini diduga sengaja diabaikan oleh Polsek Tualang pada hal pasal 56 ayat 1 merupakan landasan hukum bagi setiap orang tersangka yang di kenai hukuman ancaman diatas 5 tahun ujar Bangun.
Tinggalkan Istri Sakit, Wisnu Suami Maya IBN Justru Buat ‘Playing Victim’
Masih menurutnya seperti kita ketahui bunyi pasal 56 ayat 1 sangat jelas : ” Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau di dakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.
Jelas sekali bunyi dalam pasal 56 ayat 1 ini penegasan kata “Aajib” dan biayanya pun di tanggung oleh negara.
Kemarin ketika sidang pertama di Pengadilan Negeri Siak, kami kuasa hukum terdakwa Ripolma mengajukan Eksepsi terkait pasal 56 ayat 1, ini namun eksepsi tersebut tidak di replik oleh jaksa penuntut sehingga hal tersebut sah sah saja.
Kami mengatakan bahwa penyidik tidak memberikan penasehat hukum sesuai pasal 56 ayat 1 kuhap ujar sapaan Bangun yang merupakan pengacara yang pernah memenangkan perkara praperadilan kasus korupsi 3 kali berturut turut di pengadilan negeri kuantan.
Bahwa hasil berkas acara pemeriksaan (BAP) dari dimulainya penyelidikan dan penyidikan oleh Reskrim Polsek Tualang hingga P21 menjadi dasar rujukan jaksa untuk di jadikan dakwaan bagi Ripolma adalah Cacat Hukum.
Karena di peroleh l dari Berita acara Pemeriksaan yang tidak lengkap. Harusnya penyidik Polsek Tualang tunduk dan patuh kepada KUHAP terkhusus pasal 56 ayat 1 demi terpenuhinya hak hak si tersangka ucapnya.
Terkait pasal 56 ayat 1 Rapen Sinaga SH, MM, MH pengajar di universitas kristen indonesia ( UKI ) mengatakan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 Menegaskan : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Yang dapat memastikan pemenuhan hak-hak tersebut diperankan oleh advokat.
Advokat memberikan keseimbangan peran antara penyidik dengan tersangka, jelas disebutkan juga dalam pasal 5 ayat 1 UU No. 18 tahun 2003 tentang advokat, bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri.
Oknum Polisi Polres Jakarta Selatan Dengan Sombongnya Ancam Pelapor
Kepolisian, kejaksaan, advokat, dan lembaga pemasyarakatan adalah yang fungsinya sama dengan badan peradilan, yaitu sama-sama berkaitan dengan kuasa kehakiman, Meliputi :
Penyelidikan dan penyidikan, penuntut, pelaksanaan, Putusan, pemberian jasa hukum, dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
Hal ini sudah diatur dalam pasal 38 UU No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Maka baik kepolisian, kejaksaan, dan advokat sama-sama berkepentingan untuk penegakan hukum berdasarkan keadilan.
Pihak keluarga Ripolma meminta kepada propam Polda Riau untuk meminta penjelasan dari penyidik Polsek Tualang apa dasar Penyidik mengabaikan KUHAP pasal 56 ayat 1 ini dan memeriksa penyidik yang menangani kasus Ripolma.
Karena kami keluarga menduga banyak kejanggalan kejanggalan dalam penetapan Ripolma sebagai tersangka dugaan pemerkosaan dan penganiayaan. (Redaksi).