banner large

Lapas Kelas IIB Ngawi Mengungkap Penyelundupan Narkoba Dalam Sandal

Comment
X
Share

Quotienttv.com — Ngawi

AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto Kapolres Ngawi didampingi Siswarno Kapala Lapas Klas IIB Ngawi, AKP Ipung Kasat Narkoba dan Iptu Dian Kasi Humas dalam release pers pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Bahan Aditif berbahaya (Narkoba) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penjagaan pintu masuk Lapas kelas II B kabupaten Ngawi kejadian hari Selasa (2/7/2024) sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Media Center Polres Ngawi, pada Kamis (8/8/2024).

Dalam keterangan pengungkapan kasus dengan TKP penjagaan pintu masuk Lapas kelas II B Ngawi wilayah Kelurahan Margomulyo kecamatan/kabupaten Ngawi.

Identitas pelaku adalah ES, salah satu tahanan di Lapas kelas IIB kabupaten Ngawi, setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ngawi”, tegas Kapolres Ngawi.

Sebagaimana dijelaskan oleh Siswarno, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi, memaparkan kasus narkoba yang diselundupkan di lingkungan kerjanya.

Pelaku ES (24), yang beralamat di dusun Kepuh desa Gayam kecamatan Kendal kabupaten Ngawi. Petugas mencurigai sandal yang dipakai ES berbeda saat berangkat sidang dan setelah selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ngawi. Selasa (2/7/2024).

Kecurigaan petugas memuncak lantas mengecek sandal slop millik pelaku dan ditemukan barang haram berjenis ekstasi di dalam sandal yang dimodifikasi. Barang haram tersebut dibalut plastik dan tisu kemudian ditutup dengan rapi dimasukkan sandal.

“Mengetahui ada penyelundupan, petugas mengamankan tahanan dan barang bukti. Selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Ngawi dan direspon cepat dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam, giat ini merupakan upaya dalam memerangi jaringan Narkoba di Lapas Ngawi,” jelas mantan Kalapas Tuban dalam konferensi pers di Media Center Polres Ngawi, Kamis (8/8/2024).

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu pasang sendal warna coklat merk NEW ERA yang sandal sisi sebelah kanan didalamnya berisi satu buah plastik klip warna bening yang berisi sembilan butir pil ekstasi warna biru dan sandal sisi sebelah kiri didalamnya berisi satu tisu warna putih yang berisi empat buah plastik klip warna bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor: ± 4,85 (empat koma delapan puluh lima) gram.

Kepada tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) dalam hal perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu subsider pasal 112 ayat 1 setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman Hukuman pasal 114 ayat 1 Ancaman Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 112 ayat 1 ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Terima kasih atas ketelitian petugas Lapas, sehingga kasus ini dapat terungkap,” tutup Dwi, sapaan akrab Kapolres Ngawi. (Andien Fitrianis)

banner 728x90