Quotienttv.com — Ngawi
Warga desa Katikan kecamatan Kedunggalar kabupaten Ngawi provinsi Jawa Timur, menikmati kemudahan pelayanan administrasi kependudukan lewat mobil keliling Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Ngawi.
Fasilitasi pemerintah desa Katikan, dimana warga bisa mengurus segala keperluan Adminduk yang beroperasional di halaman kantor desa Katikan selama jam kerja.
Mulai mengganti KTP yang sudah rusak dengan KTP baru, perbarui identitas pada kolom pekerjaan di KTP, misal KTP-nya dalam KTP lamanya belum bekerja diubah jadi PNS, penerbitan Kartu Keluarga, penerbitan Surat Ijin Usaha, pembuatan Akte Kelahiran,akte kematian, ganti foto pada identitas KTP dan masih banyak lagi item kemudahan dalam pelayanan administrasi kependudukan, dan tidak perlu harus pergi jauh ke kantor Dukcapil kabupaten. Senin (16/07/2024).
Salah seorang petugas Administrasi Database memaparkan “mobil pelayanan keliling ini beroperasi setiap hari kerja kecuali Jumat, biasanya berkeliling ke berbagai tempat seperti hari ini Senin (16/07/2024) berada di halaman kantor desa Katikan, besuk mungkin dihalaman sekolah, kantor kecamatan dan kantor desa yang lain, dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dan memudahkan pelayanan adminduk dengan persyaratan yang simple dan mudah cukup membawa KTP yang lama atau dengan membawa poto kopi Kartu Keluarga”, tegasnya.
Disesi lain masih menurut salah seorang petugas Administrasi Database, mobil keliling layanan administrasi Dukcapil kabupaten Ngawi, juga melayani perekaman e-KTP baru.
Terutama bagi warga yang sudah berusia 17 tahun, mereka bisa mencetak dan rekam KTP di pelayanan mobil keliling ini.Kemudahan lainnya dimobil keliling pelayanan administrasi Dukcapil kabupaten Ngawi juga melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dengan mendaftarkan KIA bagi anaknya, mulai usia 0-5 tahun tanpa menggunakan foto.
Sementara bagi yang sudah berusia 5 tahun ke atas KIA bisa menggunakan foto hanya dengan membawa kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Sementara Wahyu Hidayat kades Katikan memaparkan dengan pelayanan mobil keliling pelayanan administrasi Dukcapil kabupaten Ngawi, warga desa Katikan sangat terbantu dalam pengurusan dan kemudahan pelayanan, disisi lain mobil keliling pelayanan Administrasi Dukcapil juga biasa keliling ke pusat keramaian, termasuk jika ada permintaan pada event tertentu, seperti pada even pelayanan hari ini senin (16/07/2024) di halaman kantor desa Katikan ini.
Wahyu menirukan penjelasan petugas administrasi Dukcapil, setelah mengurus data kependudukan warga negara Indonesia sudah tersimpan secara digital di database kependudukan melalui KTP elektronik.
Seandainya ada warga Katikan yang kebetulan kerja di luar luar daerah atau perantauan terjadi insiden kehilangan KTP cukup untuk membuat kembali KTP yang hilang di perantauan, warga Katikan tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun desa, seperti saat membuat KTP baru.
Adapun syarat untuk mengurus KTP hilang di perantauan antara lain Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat, Fotokopi Kartu Keluarga namun syarat untuk mengurus KTP yang hilang ini dapat berbeda di setiap daerah, tambah Wahyu kades Katikan. (Andien S)